Sabtu, 07 Mei 2011

Wanita Di sisi Lelaki



Betapa pentingnya wanita di sisi lelaki. bagaimana tidak, lelaki akan terasa sunyi tanpa wanita. Masih mencari walaupun sudah punya segala-galanya.

Kepada wanitalah lelaki memanggil ibu, istri atau puteri. Dijadikan mereka dari tulang rusuk yang bengkok untuk diluruskan oleh lelaki, tetapi kalau lelaki sendiri yang... tidak lurus, tidak mampu untuk meluruskan mereka.

Tak logis kayu yang bengkok menghasilkan bayang-bayang yang lurus. Luruskanlah wanita dengan cara petunjuk Allah, karena diciptanya begitu rupa oleh mereka. Didiklah mereka dengan panduan dariNya.

Jangan coba tundukkan angan-angan mereka dengan harta, nanti mereka semakin liar, jangan hiburkan mereka dengan kecantikan, nanti mereka semakin menderita ...

Yang sementara itu tidak akan menyelesaikan masalah, kenalkan mereka kepada Allah, zat yang kekal, di situlah kuncinya. Akal setipis rambut, tebalkan dengan ilmu. Hati Serapuh kaca, kuatkan dengan iman. Perasaan selembut sutera, hiasilah dengan akhlak.

Suburkanlah karena dari situlah nanti mereka akan nampak kebesaran Tuhan. Akan terhibur dan berbahagialah mereka walaupun tidak jadi ratu cantik dunia, presiden atau perdana menteri atau women gladiator. Bisikkan ke telinga mereka bahwa kelembutan bukan satu kelemahan.

Sebaliknya disitulah kasih sayang Tuhan, karena rahim wanita yang lembut itulah yang mengandungkan lelaki-lelaki berbagai wajah: negarawan, karyawan, jutawan dan wan-wan lainnya. Wanita yang lupa hakikat kejadiannya pasti tidak terhibur dan menghibur. Tanpa ilmu, iman dan akhlak, mereka bukan saja tidak lurus, malah membengkokkan.

Bila wanita durhaka, dunia akan huru-hara. Bila tulang rusuk patah, rusaklah jantung, hati dan limpa. Para lelaki pula jangan hanya mengharap ketaatan tetapi buatkanlah kepemimpinan.

Pastikan sebelum memimpin wanita menuju Allah, pimpinlah diri sendiri dahulu. Tundukkan angan-angan dan hawa nafsu diri dengan ketaatan kepada Allah, niscaya mengikutlah segala-galanya di bawah kepemimpinan kita.

Senin, 09 Februari 2009

Komponen Portofolio

Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran meningkatkan profesionalisme guru mengangkat harkat dan martabat guru.

Apa bagaimana sertifikasi dilaksanakan ?

Sasaran

Sejumlah 200. 450 guru keras dan guru mata pelajaran untuk semua jenjang pendidikan, PNS dan non PNS. Terdiri atas 20.000 guru SD dan SMP yang sudah didaftar pada tahun 2006, dan 180. 450 guru SD , SMP, SMA, SMK, dan SLB yang didaftar pada tahun 2007

Syarat Peserta Sertifikasi

  1. Memiliki kualifikasi minimal S1 atau D 4
  2. Guru PNS dan non PNS pada sekolah negeri dan swasta

Penetapan Peserta Sertifikasi Guru

  1. Penetapan peserta sertifikasi diawali dengan penetapan kuota peserta sertifikasi guru per kabupaten/kota masing–masing untuk PNS dan non PNS.Penetapan kuota didasarkan pada jumlah guru keseluruhan yang terdapat dalam sistem inpormasi manjemen pendidik dan tenaga kependidikan (SIMPTK) Ditjen PMPTK
  2. Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2007 didasarkan pada kreteria dengan urutan Prioritas: masa kerja sebagai guru, usia, golongan, (bagi PNS), beban mengajar, tugas tambahan dan prestasi kerja.
  3. Dinas pendidikan kabupaten/kota menyusun untuk daftar urut guru berdasarkan periotas pertama yaitu masa kerja, yang memiliki masa kerja paling lama berada diposisi paling atas. Apalagi ada guru memiliki masa kerja yang sama maka diurutkan dengan keteria berikutnya yaitu usia, dan golongan yang sama maka diurutkan berdasarkan beban mengajar demikian seterusnya. Daftar urut ini dibuat perjenjang
  4. Berdasarkan daftar urut tersebut, Dinas pendidikan Kabupaten/kota menetapkan peserta sertifikasi guru sesuai dengan jumlah kuota perjenjang pendidikan baik PNS, dan mengumumkan peserta secara terbuka
  5. Apa bila guru ada yang dirugikan dalam proses penetapan peserta sertifikasi guru, harap diklarifikasikan ke Dinas pendidikan kabupaten/kota. Jika tidak ada solusi dapat melapor ke pusat melalui unit pelayanan sertifkasi guru di Direktorat propesi pendidik, Direktorat Jendral PMPTK.

Pelaksanaan Sertifkasi Guru

Sertifasi guru dakam jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan di tetapkan oleh menteri Pendidikan Nasional. Sesuai Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007,sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian Portopolio tersebut merupakan pengakuan atas pengalaman propesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang yang mendeskripsikan:

  • Kualifikasi akademik
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Pengalaman mengajar
  • Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
  • penilaian dariatasan dan pengawas
  • Prestasi akademik
  • Karya pengembangan propesi
  • Keikutsertaan dalam Forum ilmiah
  • Pengalaman diorganisasi dibidang kependidikan dan sosial
  • penghargaan yang Relevan dengan bidang pendidikan.


KOMPONEN PORTOPOLIO

Kualifikasi akademik, tingkat pendidikan Formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun non gelar (D4 atau post Graduate Diploma)baik di dalam maupun di luar negeri Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi ijazah/ sertifikasi yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan atau oleh Ditjen Dikti untuk ijazah/sertifikat luar negeri.

Pendidikan dan pelatihan, pengalaman dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan pengembangan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi sertifikasi/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.

Pengalaman mengajar, masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah,dan atau keopok masyarakat penyelenggara pendidikan) Bukti Fisik: foto kopi SK, yang telah dilegalisasi oleh atasan.

Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, perencanaan pebelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Bukti Fisik : dokumen perencanaan pembelajaran (RP/ RPP/SP)yang diketahui /disahkan oleh atasan. Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran dikelas. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan ,dan dilampirkan dalam amplok penutup.

Penilaian dari atasan dan pengawas, penilaian oleh kepala sekolah dan ngawas terhadap kompetensi kepribadian dan sosial guru. Bukti fisik:hasil penilaian dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan dan dilampirkan dalam amplop tertutup.

Prestasi akademik, prestasi yang dicapai guru,terkait dengan bidang keahliannya dan dapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara.komponen ini meliputi: Lomba dan karya akademik( juara lomba atau penemuan karya nomenta) dan Pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa (instruktur, guru inti, tutor, atau pembimbing kegiatan siswa) bukti fisik: foto kopi, piagam penghargaan/sertifikat, surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.

Karya pengembangan profesi, suatu karya yang menunjukan upaya pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru, meliputi: Buku yang dipublikasikan Artikel yang dibuat dalam media jurnal /buletin Modul/diklat yang menimal mencakup materi pembelajaran selama satu tahun Media/alat pembelajaran dalam bidangnya Laporan penelitian tindakan kelas (individu atau kelompok) dan Karya seni ( patung,rupa,tari,lukis,sastra,dll). Bukti fisik berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut dan dilegalisasikan oleh atasan.

Keikutsertaan dalam forum ilmiah, partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya,baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta.bukti fisik: foto kopi makalah, piagam/sertifikat yang telah dilegalisasi oleh atasan.

Pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial, pengalaman guru menjadi pengurus organisasi kependidikan dan sosial, dan atau mendapat tugas tambahan, pengurus organisasi dibidang kependidikan antara lain PGRI, Ikatan sarjana pendidikan indonesia (ISPI) pengurus organisasi sosial ketua RT, RW, dan LMD/BPD. Mendapat tugas tambahan antara lain kepala sekolah ,ketua jurusan,dan kepala lab/bengkel studio,bukti fisik: surat keputusan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan, penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis) kualitatif (komitmen, etos kerja) relevasi (dalam bidang/rumpun bidang). Bukti fisik: foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.

Sumber: http://www.lpmpjabar.go.id

Kamis, 29 Januari 2009

AKAR-AKAR POHON

Bila tidak bisa menjadi pohon cemara di atas bukit,
jadilah perdu.
Bila tak bisa menjadi perdu, jadilah belukar
Tetapi belukar yang indah di lembah
Bila tak bisa jadi belukar, jadilah rumput
Buatlah jalan-jalan jadi semarak

Bila tak bisa jadi gurame jadilah teri
tetapi teri yang paling cantik ditambak

Tidak semua kita bisa jadi komandan
harus ada yang jadi pasukan
semua ada fungsinya masing-masing
Ada pekerjaan besar dan ada pekerjaan kecil
Semuanya harus dikerjakan
maka kerjakanlah yang terdekat dengan kita

Bila tak bisa jadi bulan jadilah bintang
Bukan besar kecilnya yang menjadi patokan kalah dan menang,
namun jadilah wajar dan matang.



Doughlas Maloch